Gedung Komisi Yudisial (Harnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atas putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Dalam putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Mei 2024.
"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," sambung Mukti.
Sebelumnya, KPK mengaku heran dengan putusan sela majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. KPK menilai pertimbangan hakim dalam putusan sela tidak memiliki dasar.lbatau ngawur.
"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurut Alex, pertimbangan yang dipakai oleh majelis dapat menegasikan kerja-kerja jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara-perkara yang dikerjakan.
Selain itu, Alex menilai pertimbangan itu sama saja mencabut kewenangan KPK terkait kewenangan penuntutan juga dapat berdampak signifikan terhadap eksistensi KPK.
KEYWORD :Komisi Yudisial Putusan Sela Gazalba Saleh KPK Hakim Tipikor KY